
Maman Dorong UMKM Terwakili dalam Revisi Aturan Kadin
Menteri Perindustrian Maman Amin menginginkan pengusaha UMKM diakomodasi dalam revision Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, mengingat kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional yang sangat besar.
Kementerian Perindustrian menyampaikan keinginan tersebut dalam forum silaturahmi dengan pelaku usaha kecil dan menengah, Senin (3/11). Maman Amin menilai revisi UU Kadin perlu memperhatikan keberpihakan terhadap pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. "Jumlah pelaku UMKM sangat banyak dan kontribusinya terhadap PDB juga besar. Mereka harus punya tempat di organisasi Kadin yang direvisi," kata Maman dalam kesempatan itu. Bagaimana Sinergi Kebijakan untuk UMKM Diperkuat? Maman menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan organisasi pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Ia berharap Perppu Kadin bisa menjadi sarana untuk memperkuat posisi pelaku kecil dalam struktur ekonomi nasional. "Peran UMKM tidak bisa diabaikan. Mereka harus terwakili secara langsung dalam setiap kebijakan yang menyangkut dunia usaha," jelas Maman. Apakah Revisi UU Kadin Berpengaruh ke Iklim Usaha? Revisi UU Kadin melalui Perppu menjadi sorotan berbagai kalangan pelaku usaha. Banyak yang menunggu kejelasan bagaimana struktur organisasi Kadin akan diatur agar lebih inklusif terhadap pelaku usaha dari berbagai skala. Kadin selama ini menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Keberadaan UMKM dalam organisasi ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha besar dan kecil. Apa Langkah Selanjutnya? Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada UMKM. Maman meminta agar semua pihak mendukung upaya tersebut agar pelaku kecil tidak tertinggal dalam perkembangan ekonomi nasional.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Inisiator | Menteri Perindustrian Maman Amin |
| Objek | Revisi UU Kadin melalui Perppu |
| Sasaran | Pengusaha UMKM |
| Tujuan | Terakomodasinya UMKM dalam struktur Kadin |
| Waktu | Senin, 3 November 2026 |
Langkah dukungan yang diharapkan dari berbagai pihak meliputi:
- Peran aktif asosiasi UMKM dalam memberikan masukan
- Transparansi dalam proses revisi UU Kadin
- Keterlibatan pelaku usaha kecil dalam setiap tahap pembahasan
- Penguatan kapasitas organisasi Kadin untuk melayani anggotanya
- Harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan dunia usaha
Perppu Kadin diharapkan bisa menjawab kebutuhan pelaku UMKM agar lebih terwakili dalam organisasi yang selama ini didominasi pengusaha besar.
Sumber: Harian Dialog (hariandialog.co.id)
