Sabtu, 7 November 2026
Berita UMKM DPMPTSP Sumenep Terbitkan 6.000 Izin Usaha Dorong Legalitas

DPMPTSP Sumenep Terbitkan 6.000 Izin Usaha Dorong Legalitas UMKM

Jumat, 6 November 2026 23:22 WIB | Redaksi UMKMKini

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatatkan penerbitan 6.000 izin usaha sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas pelaku UMKM di wilayahnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengklaim telah menerbitkan sekitar 6.000 izin usaha bagi pelaku UMKM di wilayahnya. Angka ini disebut sebagai bagian dari program peningkatan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah di kabupaten tersebut.

Bagaimana DPMPTSP Sumenep Mendorong Pelaku UMKM Melek Perizinan?

Langkah ini dilakukan melalui berbagai program sosialisasi dan pendampingan teknis kepada pelaku usaha. DPMPTSP memberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha yang lengkap sebagai dasar operasional yang sah. Dengan begitu, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terverifikasi.

Apa Manfaat Penerbitan Izin Usaha bagi Pelaku UMKM?

Dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM di Sumenep mendapatkan kepastian hukum atas kegiatan operasional bisnisnya. Selain itu, legalitas usaha juga membuka akses terhadap berbagai dukungan program pemerintah, termasuk permodalan dan pendampingan usaha. DPMPTSP menilai langkah ini sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

AspekDetail
LembagaDPMPTSP Kabupaten Sumenep
LokasiSumenep, Jawa Timur
Jumlah Izin Terbit6.000 izin usaha
SasaranPelaku UMKM

Dinas ini juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perizinan bagi masyarakat. Proses yang lebih sederhana dan transparan menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan. Dengan begitu, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang tergerak untuk melengkapi persyaratan legalitas usahanya. Ke depan, DPMPTSP Sumenep akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk memperluas jangkauan program legalitas UMKM. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor usaha mikro dan kecil yang lebih terstruktur dan akuntabel.

Mengenal Kategori UMKM dan Perbedaannya dengan Usaha Besar

Di Indonesia, pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan modal usaha yang dimilikinya. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil berkisar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Klasifikasi ini menentukan jenis perizinan yang diperlukan serta program bantuan pemerintah yang bisa diakses. Pelaku usaha perlu memahami kategori yang sesuai agar tidak salah dalam melengkapi persyaratan administratif.

Langkah yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Izin Usaha

Sebelum mengajukan izin usaha, pelaku UMKM sebaiknya memastikan beberapa hal terlebih dahulu. Pertama, mempersiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, dan bukti alamat usaha yang jelas. Kedua, pelaku usaha perlu memiliki keterangan tentang bidang usaha yang dijalankan serta perkiraan modal yang digunakan. Ketiga, memahami apakah usaha termasuk dalam kategori usaha dengan risiko menengah tinggi yang memerlukan persyaratan tambahan atau tidak. Dengan persiapan yang matang, proses pengajuan izin dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Sumber: RRI.co.id (rri.co.id)

Baca Juga