Selasa, 3 November 2026
Berita UMKM Dinkop Cilegon Bantu 65 Pelaku UMKM Urus Sertifikat HKI

Dinkop Cilegon Bantu 65 Pelaku UMKM Urus Sertifikat HKI

Selasa, 3 November 2026 00:35 WIB | Redaksi UMKMKini

Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon menyerahkan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual kepada 65 pelaku UMKM, Senin (2/11). Program ini dirancang agar produk usaha mikro lokal memiliki perlindungan hukum atas merek dan desain mereka.

Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon menyerahkan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual kepada 65 pelaku UMKM, Senin (2/11). Program ini dirancang agar produk usaha mikro lokal memiliki perlindungan hukum atas merek dan desain mereka.

Mengapa HKI Penting bagi Pelaku UMKM?

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual menjadi bekal penting bagi pelaku usaha mikro. Dengan memiliki sertifikat HKI, produk yang dihasilkan terlindungi dari pembajakan merek maupun peniruan desain. Dinkop dan UKM Cilegon memandang banyak pelaku UMKM di kota tersebut belum memahami prosedur dan manfaat hukum memiliki HKI. Mereka kemudian memfasilitasi pengurusan sertifikat secara terpusat agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Bagaimana Proses Fasilitasi Ini Dilaksanakan?

Dinkop dan UKM Cilegon menghubungkan 65 pelaku UMKM dengan lembaga terkait yang menangani pendaftaran HKI. Pemerintah kota berkomitmen menanggung biaya administrasi pengurusan. Para peserta berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk kuliner, kerajinan, dan fashion. Selama proses, Dinkop dan UKM juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik HKI.

Apa Manfaat Langsung bagi Peserta?

Peserta mendapatkan sertifikat HKI tanpa harus mengeluarkan biaya pendaftaran sendiri. Mereka juga mendapat edukasi tentang pentingnya melindungi hasil karya di tengah persaingan usaha. Dengan HKI, produk mereka memiliki nilai tambah di mata konsumen dan investor. Dinkop dan UKM Cilegon menilai program ini sebagai langkah awal untuk mendorong UMKM naik kelas secara berkelanjutan.

AspekDetail
Jumlah penerima65 pelaku UMKM
Jenis fasilitasPengurusan sertifikat HKI
Instansi pelaksanaDinkop dan UKM Kota Cilegon
Waktu pelaksanaanSenin, 2 November 2026
Sasaran sektor usahaKuliner, kerajinan, fashion

Dinkop dan UKM Cilegon berharap program serupa dapat berlanjut pada tahun berikutnya dengan jangkauan lebih luas. Pemerintah kota menilai perlindungan HKI merupakan fondasi bagi pelaku usaha mikro untuk berkembang secara kompetitif. Ke depan, Dinkop dan UKM Cilegon akan menginventarisasi pelaku UMKM lain yang belum tersentuh program serupa.

Sumber: Berita Cilegon (berita.cilegon.go.id)

Baca Juga